Legalitas

LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia

LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0077667.AH.01.01.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia, secara resmi PT LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia telah mendapatkan pengesahan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang berkomitmen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia hadir sebagai lembaga independen yang berfokus pada penguatan kapasitas SDM di bidang kewirausahaan, bisnis digital, dan pengembangan usaha melalui proses sertifikasi yang objektif, transparan, dan akuntabel.

misi

“Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang berperan memastikan dan memelihara kompetensi sumber daya manusia di sektor kewirausahaan yang diakui di dunia kerja dan mampu menciptakan  inovasi dan membangun ekosistem secara berkelanjutan.”

Visi
  • Melaksanakan sertifikasi kompetensi yang objektif dan terpercaya.
  • Mengembangkan dan memelihara  skema sertifikasi di sektor kewirausahaan.
  • Membangun jaringan kolaboratif multistakeholder di sektor kewirausahaan.
  • Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia LSP.
  • Memperkuat infrastruktur dan inovasi teknologi digital dalam mempermudah layanan sertifikasi dan pelaporan LSP.
  • Memperkuat tata kelola dan sistem informasi yang mendukung proses sertifikasi kompetensi secara efisien dan transparan.