Alur Proses Sertifikasi

LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia
PENDAFTARAN

Calon Asesi (Peserta Sertifikasi) mengisi Form APL 01 (Pendaftaran), Form APL 02 (Asesmen Mandiri), dan melengkapi lampiran berkas administrasinya, terutama fotokopi Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi sebagai Persyaratan Dasar.

PRA ASESMEN

Pertemuan Asesi dengan Asesor (Penguji) untuk verifikasi Bukti Kompetensi yang dilampirkan dalam APL 02 dan penjelasan Proses Asesmen.

PENJADWALAN

Jadwal disepakati oleh Asesi dan Asesor. LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia menetapkan Jadwal Asesmen.

UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia. Asesmen dilaksanakan dengan Metode Uji yang telah dijelaskan pada saat Pra Asesmen.

KEPUTUSAN ASESMEN

Keputusan Asesmen dibuat oleh Asesor sebagai rekomendasi untuk LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia mengenai hasil asesmen dan penerbitan Sertifikat Kompetensi.

KEPUTUSAN PLENO

Keputusan Pleno terkait hasil asesmen dilakukan oleh Komite Teknis dengan keputusan yang ditetapkan oleh Ketua LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia.

PENERBITAN SERTIFIKAT

Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilaksanakan setelah LSP Sinergi Kewirausahaan Indonesia mendapatkan Blangko Sertifikat dari Badan Nasional.